عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ النَّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ رضي الله صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: «إِنَّ الْحَلَالَ بَيْنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أَمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ. فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ، فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ. وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ ؛ وَقَعَ فِي الحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ. أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمِّي، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ. أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ: أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ». [رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ]
Dari Abu ‘Abdillah, Nu’man bin Basyir, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya perkara yang halal itu sudah jelas, yang haram sudah jelas, dan di antara kedua nya ada hal-hal yang samar yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang.
Oleh karena itu, barangsiapa menjauhkan diri dari hal-hal yang samar, berarti ia telah menyucikan agama dan kehormatannya, dan barangsiapa terjerumus ke dalam hal-hal yang masih samar, berarti ia telah terjerumus ke dalam perkara yang haram seperti seorang penggembala yang menggembala di sekitar daerah larangan, bisa- bisa hewan gembalaannya masuk ke dalamnya.
Ketahuilah, setiap raja mempunyai daerah larangan. Ketahuilah, daerah larangan Allah adalah hal-hal yang Dia haramkan. Ketahuilah, di dalam tubuh ada segumpal daging. Apabila segumpal daging itu baik, maka baiklah seluruh tubuhnya, dan apabila se- gumpal darah itu jelek, maka jeleklah seluruh tubuhnya. Ketahuilah, segumpal darah itu adalah hati.””1 [Riwayat Al Bukhari dan Muslim]
Beberapa Faedah Hadits
- Dalam Islam, perkara halal dan haram sudah jelas, sedang- kan perkara yang samar (syubhat) hanya diketahui oleh sebagian orang.
2. Jika seseorang mendapati perkara yang masih samar bagi- nya apakah halal atau haram, hendaknya ia menjauhi perkara tersebut hingga mendapat kejelasan atas perkara tersebut.
3. Jika seseorang terjerumus ke dalam perkara-perkara samar, maka akan mudah baginya terjerumus ke dalam perkara-perkara yang jelas [haram], dan jika ia terbiasa melakukan sesuatu yang samar, maka jiwanya akan selalu memanggil dirinya untuk melakukan perbuatan yang jelas [keharamannya]. Saat itulah ia menjadi binasa.
4. Bolehnya membuat perumpamaan dengan perkara yang bersifat inderawi terhadap perkara yang bersifat maknawi untuk menjelaskan satu perkara. Bisa dengan menyerupa- kan perkara yang dipikirkan dengan perkara yang dapat dilihat agar mudah dipahami.
5. Keindahan metode pengajaran Rasulullah, yaitu dengan perumpamaan kemudian menjelaskannya.
6. Ruang lingkup kebaikan dan kerusakan itu di atas hati. Atas dasar inilah seseorang wajib memelihara hatinya secara terus-menerus hingga menjadi istiqamah di atas amalan yang wajib ia kerjakan.
7. Kerusakan lahiriah menunjukkan kerusakan batiniah. Ini berdasarkan sabda Nabi,
“Jika daging itu baik, baiklah seluruh tubuhnya, dan jika ia jelek, maka jeleklah seluruh tubuhnya.”
Kerusakan lahir merupakan tanda rusaknya batin.
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhori (52 dan 2051), muslim (1599), Abu Dawud (3329 dan 3330), At – Tirmidzi (1205), An-Nasa’i (7/241), Ibnu Majah (3984), Ahmad (4/267, 269, 270 dan 271), Ad-Darimi (2/161), Al-Humaidi (818) dan Ibnu Al-Jarud (555) ↩︎