Lompat ke konten

Perbuatan Bid’ah Tertolak

  • oleh

Hadits Ke-5 Perbuatan Bid’ah Tertolak


عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ الله : «مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ؛ فَهُوَ رَدُّ».
[رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ]
(وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: « مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Dari Ummul Mukmin, Ummu ‘Abdillah, ‘Aisyah, ia ber- kata, “Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan [agama] kami ini sesuatu yang bukan berasal darinya, maka ia tertolak.”1 [Riwayat Bukhari dan Muslim]
Dalam riwayat Muslim: “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak berdasar pada urusan [agama] kami, maka amalan itu tertolak.”

    TA’LIQ SYAIKH ‘UTSAIMIN
    Para ulama mengatakan bahwa hadits ini merupakan tim- bangan amal lahiriah, sedang hadits ‘Umar yang disebutkan pada awal kitab ini, yaitu hadits: “Sesungguhnya amalan itu hanya bergantung pada niat.” Merupakan timbangan amal batiniah karena amal perbuatan itu mempunyai niat dan bentuk. Bentuk amal perbuatan adalah bentuk lahiriahnya, sedang niat adalah bentuk batinnya.
    Beberapa Faedah Hadits

    1. Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan ini-yakni agama Islam – yang tidak berasal darinya, maka perkara baru itu tertolak darinya meskipun ia mempunyai beniat yang baik. Berdasarkan hal ini, maka seluruh bid’ah itu tertolak dari pelakunya meskipun ia mempunyai niat yang baik.
    2. Barangsiapa mengerjakan suatu amalan meskipun asalnya disyariatkan, tetapi ia mengerjakan amalan itu tidak sesuai dengan cara yang diperintahkan, maka amalan itu tetap tertolak berdasarkan hadits kedua dalam riwayat Muslim. Atas dasar inilah maka barangsiapa menjual barang yang haram, maka jual belinya itu adalah batil, barangsiapa mengerjakan shalat sunnah tanpa ada sebab tertentu pada waktu yang dilarang, maka shalatnya batil, barangsiapa berpuasa pada hari ‘Id, maka puasanya batil. Demikian seterusnya. Hal ini karena semua amalan tersebut tidak berdasarkan perintah Allah dan Rasul-Nya sehingga amal- an tersebut batil dan tertolak.
    1. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2697), Muslim (1718), Abu Dawud (4606), Ibnu Majah (14), Ahmad (66/73, 240, 270), Ath-Thayalisi (1422), Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah (52, 53), dan Al-Baihaqi (10/119) ↩︎

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *